Pembentukan KPBD sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan hal tersebut maka Pemerintah Daerah harus mengeluarkan peraturan daerah mengenai Penanggulangan Bencana demikian halnya dengan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga telah memiliki Kantor Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
MULYADI, S.Sos



