Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021

Ada Tiga Titik Pos Operasi Simpatik yang ada di perbatasan Indragiri Hulu yaitu di Kecamatan Batang Gansal , Kecamatan Lirik , dan Kecamatan Kuala Cenaku

Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) diperingati setiap tahunnya pada 26 April. HKB sendiri dibentuk atas inisiasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tujuannya adalah untuk mengajak semua pihak meluangkan waktu satu hari untuk melakukan latihan kesiapsiagaan bencana secara serentak

HKB ini juga merupakan ajakan bagi para masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana untuk mengetahui titik evakuasi yang ada. Sejarah Hari Kesiapsiagaan Bencana Inisiasi dari BNPB menjadikan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana bertujuan untuk membudayakan latihan secara terpadu, terencana dan berkesinambungan guna meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menuju Indonesia Tangguh Bencana.

SELASA 20 April 2021

Karena tingginya intensitas hujan beberapa hari lalu yang terjadi dikabupaten Indragiri Hulu berakibat Volume air meningkat dan menyebabkan banjir di Desa Penyaguan , Kecamatan Batang Gansal , dan beberapa rumah warga terendam air , setinggi pinggang orang dewasa

Tim satgas KPBD kabupaten Indragiri Hulu langsung terjun ke lokasi bersama Babinsa , Bhabinkamtibmas , dan perangkat desa Penyaguan melakukan evakuasi bagi warga Lansia, Ibu hamil, anak-anak ,dan warga yang sakit