Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021
Ada Tiga Titik Pos Operasi Simpatik yang ada di perbatasan Indragiri Hulu yaitu di Kecamatan Batang Gansal , Kecamatan Lirik , dan Kecamatan Kuala Cenaku
Komentar Terbaru