Posisi Indonesia sebagai negara yang rawan dengan bencana. Oleh karena itu membuat bencana bisa saja sewaktu-waktu datang oleh karena itu perlu kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana ini. Selama ini kebijakan pemerintah dan kepedulian masyarakat Indonesia tentang manajemen bencana pada tahap pra/sebelum terjadinya bencana sangatlah kurang. Pengalaman bencana yang terjadi di Indonesia selama ini selalu menimbulkan kerugian, baik materi maupun korban jiwa dalam angka yang besar. Kejadian tersebut menunjukkan kurangnya pengetahuan dan mengaplikasikan kedalam kegiatan keseharian tentang kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Guna mengatasi berbagai hal tersebut maka pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dimana BNPB ini akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam hal penanganan bencana. BNPB ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2008.
Pembentukan BNPB merupakan realisasi Pasal 10 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Pada Pasal 10 ayat (2) dari Undang-undang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa lembaga ini merupakan lembaga pemerintah nondepartemen sebagai menteri. Bencana ditanah air ini terjadi bukan di daerah tertentu saja bahkan hampir di setiap daerah mengalami bencana untuk itu maka Undang-undang nomor 24 tahun 2007 Pasal 8 di dalam mengamanatkan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Provinsi, Kabupaten/kotamadya. Pembentukan BPBD didasarkan pada regulasi daerah, pemerintah pusat menyerahkan pembentukan BPBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BNPB, hingga saat ini sebagian besar provinsi rawan bencana di Indonesia secara hukum telah diwajibkan mendirikan BPBD. Pemerintah kabupaten dan kota dapat memutuskan perlunya pendirian BPBD di daerahnya. BNPB dan BPBD dirancang untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh yang merupakan perubahan dari pendekatan konvensional yaitu tanggap darurat menuju perspektif baru. Dimana perspektif ini memberi penekanan merata pada semua aspek penanggulangan bencana dan berfokus pada pengurangan resiko. Bisa dikatakan pembentukan BPBD sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan hal tersebut maka Pemerintah Daerah harus mengeluarkan peraturan daerah mengenai Penanggulangan Bencana demikian halnya dengan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga telah memiliki Kantor Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu